Pada tahun ajaran 2020/2021 jumlah guru layak mengajar di Indonesia mencapai 2.910.955 orang dengan persentase sebesar 95,78 persen. Jumlah ini meningkat 9,6 persen bila dibandingkan secara year-on-year dari tahun ajaran sebelumnya yakni sejumlah 2.654.945 orang.
Pelaksanaan 5.2 Waktu Kehadiran 1) Guru dan tenaga kependidikan hadir selambat-lambatnya pukul 07 WIB. 2) Khusus Guru piket hadir selambat-lambatnya pukul 06 WIB. 5.2 Guru dan tenaga kependidikan hadir berpakaian seragam lengkap sesuai dengan tata tertib sekolah. 5.2 Awal Kehadiran 1) Mengisi daftar hadir, jika tidak absen dianggap terlambat.
The process of evaluating the performance of teachers and education personnel in several schools is still carried out manually, where the calculation of performance is only seen based on absenteeism and is still very subjective, this is quite time
Menggunakan Absenku Profesional untuk absensi Guru dan Pegawai di sekolah memang dapat diterapkan, selain mengelola kehadiran, Guru dan Pegawai dapat juga menyampaikan aktivitas masing-masing setiap harinya. sehingga kepala sekolah atau sebagai pimpinan di lembaga pendidikan tetap dapat memantau segala aktivitas yang sedang berlangsung saat
1) Waktu Pulang Guru dan tenaga kependidikan pukul 13.30 WIB. 2) Waktu pulang, khusus guru piket pukul 14.30 WIB. 3) Sebelum pulang, guru dan tenaga kependidikan merapikan tempat kerja terlebih dahulu. 4) Berpamitan dengan teman sejawat. 6. Indikator Mutu 6.1 Setiap guru dan tenaga kependidikan harus hadir setiap waktu sesuai dengan ketentuan
5.2.1 Waktu Kehadiran 1) Guru dan tenaga kependidikan hadir selambat-lambatnya pukul 06.30 WIB, dan wajib mengikuti Ibadah, selama 30 menit. 2) Khusus Guru piket hadir selambat-lambatnya pukul 06.20 WIB. 5.2.2 Guru dan tenaga kependidikan hadir berpakaian seragam lengkap sesuai dengan tata tertib sekolah. 5.2.3 Awal Kehadiran
Doa / Tutup Bandung, 11 Juli 2020 Kepala SDN 083 Babakan Surabaya Rinrin Yuniarti.S.Pd., MM.Pd NIP. 196402101989052003 Program Supervisi SD Negeri 083 Babakan Surabaya 4 NUTULA RAPAT Hasil/ Resume Rapat penyusunan Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan Supervisi guru Supervisi akan dilakukan dua kali dalam setahun yaitu bulan April
KEHADIRAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN. Tujuan Prosedur ini ditetapkan untuk monitoring atau memantau kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah. Lingkup Ruang lingkup prosedur ini adalah mengatur kehadiran guru yang meliputi : Prosedur ini meliputi kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan guru dan tenaga kependidikan di sekolah.
Ada penambahan biaya dan tidak mencapai tujuan 16 Alokasi anggaran dalam program untuk pencapaian standar tenaga pendidik dan kependidikan: a. Tepat sesuai rencana atau kurang dari rencana c. Sesuai anggaran dan tidak mencapai tujuan dan mencapai tujuan b.
kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah. 5.1. 3 Tanggung jawab guru dan tenaga kependidikan hadir di sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. 5.2 Pelaksanaan 5.2.1 Waktu Kehadiran Guru dan tenaga kependidikan hadir selambat·lambatnya pukul 07.30 WITA. 5.2.2 Khusus Guru piket hadir selambat·lambatnya pukul 07.00 WITA.
FoXNA.